Ritual Padusan Menyambut Ramadhan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustad saya mau tanya, apakah wajib mandi janabat/besar sebelum puasa Ramadhan?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari Ummu Salamah dan A’isyah radhiallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ مِنْ أَهْلِهِ جُنُبًا، فَيَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ الْفَجْرَ ثُمَّ يَصُومُ يَوْمَئِذٍ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam kondisi junub karena istrinya (hubungan badan), beliau-pun mandi sebelum shalat subuh, kemudian beliau puasa di hari itu. (HR. Ahmad, Ad-Darimi dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad Ad-Darani)
Berdasarkan hadis ini, suci dari hadas BUKAN termasuk syarat sah puasa. Tapi suci dari hadas adalah syarat sah shalat. Karena itu, sebelum puasa tidak harus mandi besar terlebih dahulu.
Aturan Mandi Besar
Kemudian, kita punya kaidah bahwa mandi besar yang bernilai ibadah harus dilakukan karena sebab yang ditetapkan syariah. Misalnya, mandi junub, atau mandi hari jumat, atau mandi ketika hari raya. Junub (hadas besar), hari jumat, dan hari raya adalah sebab disyariatkannya mandi besar.
Oleh karena itu, barang siapa yang mandi besar dalam rangka ibadah, sementara tidak ada sebab yang ditetapkan syariat maka praktik semacam ini termasuk membuat aturan syariah yang tidak Allah tetapkan. Dan tentu saja, itu hukumnya terlarang.
Jika ada sebagian orang yang beranggapan: Itu bukan mandi ibadah, itu hanya semata adat.
Komentar:
Jika memang itu murni adat maka selayaknya jangan dikait-kaitkan dengan syariat. Karena adat tidak boleh dicampur-adukkan dengan syariat. mereka yang melestarikan mandi menjelang Ramadhan ini, dia merasa tidak tenang jika masuk Ramadhan, sementara dia belum mandi. Perasaan tidak tenang ini muncul, karena dia menganggap bahwa mandi itu memiliki nilai khusus, kaitannya dengan ibadah Ramadhan. Jika hanya sebatas adat, tentu tidak akan muncul perasaan semacam ini ketika orang itu tidak sempat mandi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
منْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang membuat ajaran baru dalam agama kami ini yang bukan darinya, maka dia adalah tertolak.” (HR. Bukhari)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Niat Mandi Wiladah, Hukum Islam Sulam Alis, Penulisan Kata Amin Yang Benar, Hukum Menikah Dengan Pria Bertato, Deja Vu Menurut Pandangan Islam, Niat Sholat Jamak Takhir Maghrib Dg Isya